.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 30 Agustus 2017

Kelurahan Manggar Gelar Sosialisasi Produk Hukum

BALIKPAPAN,NMK   -   Guna membahas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, pihak Kelurahan Manggar Balikpapan Timur menggelar sosialisasi produk hukum yang menghadirkan narasumber dari instansi terkait untuk langsung berinteraksi dengan warga.
Bertempat di aula Kelurahan Manggar berlangsung pada Selasa (29/8) siang, para ketua RT dan tokoh masyarakat dan pemuda terlihat antusias mengikuti sosialisasi membahas Perda Nomor 11 tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilasi pada kawasan perumahan
“Untuk perizinan saat ini lebih ditekankan, mengingat ada beberapa penggunaan gedung atau bangunan yang bisa dikenakan retribusi,” ujar Lurah Manggar Suyatno.
Yang cukup menyita banyak perhatian peserta sosialisasi produk hukum, yakni terkait proses pemakaman. Dimana dibahas mengenai ahli waris makam, hingga proses usaha pelayanan pemakamam, dan penggunaan TPU terpadu di Km 15 Balikpapan Utara. Namun mengingat wilayah Balikpapan Timur ini minim sarana TPU, apalagi saat ini beberapa TPU di Baltim sudah sangat penuh, banyak warga yang berharap bisa kembali dibangun TPU terpadu di Baltim.
“Memang banyak keinginan warga yang berharap adanya TPU terpadu di Baltim, mengingat jika harus dimakamkan di TPU terpadu Km 15 jaraknya cukup jauh dari Baltim,” aku Suyatno.
Dirinya pun mengingatkan terkait kenakalan remaja yang mesti diperhatikan, pasalnya saat ini kenakalan remaja semakin mengkhawatirkan imbas pergaulan dan kemajuan teknologi yang saat ini dengan mudah diakses dari internet.
“Tadi juga dibahas, dan memang sudah menjadi tanggungjawab bagi para orangtua untuk lebih waspada dalam memberikan pengawasan bagi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja,” tutup Lurah Suyatno. (naim)

Tidak ada komentar: