.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Senin, 29 Mei 2017

PT Jasa Rahardja Sosialisasikan Kenaikan Santunan Asuransi Sebesar 100 Persen

Sosialisasi kenaikan besaran santunan PT Jasa Raharja di Hotel Aston, Jumat (26/5).

BALIKPAPAN,NMK - Jaminan asuransi masyarakat oleh Jasa Raharja akan naik dua kali lipat dari sebelumnya per 1 Juni 2017. karena tingginya biaya hidup saat ini. Ketentuan ini sebagaimana didatur alam Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan.


Kepala Jasa Raharja Wilayah Kaltimra, Huntal Parulian Simanjuntak mengatakan, kenaikan ini tentunya didasari oleh biaya kehidupan masyarakat yang cukup besar. Besaran jaminan asuransi warga yang sebelumnya dinilai belum cukup untuk membantu biaya perawatan, kali ini ditingkatkan dua kali lipat guna membantu perawatan bagi korban kecelakaan.

“Ini semata-mata untuk membantu para korban. Karena, kenaikan terakhir itu 2008, jadi sudah hampir 10 tahun. Kami menyesuaikan saja, karena ada kenaikan inflasi dan lain sebagainya,” katanya usai sosialisasi kenaikan besaran santunan Jasa Raharja di Hotel Aston, Jumat (26/5).

Huntal menyebutkan, tidak ada perubahan mekanisme dalam pengajuan klaim jaminan kecelakaan tersebut. Bahkan, prosesnya dinilai akan dipercepat untuk membantu biaya perawatan bagi si korban. “Persyaratan kenaikan santunan ini tidak ada. Tetap kita kerja sama dengan kepolisian, tetap juga harus ada laporan polisi dan ahli warisnya. Prosesnya juga cepat, sehari diusahakan bisa,” ujarnya.


Meningkatnya besaran santunan bagi korban kecelakaan ini pun membuat pihaknya, mendapat alokasi anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat yakni sebesar Rp 13 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut bukan berarti untuk disalahgunakan, dengan sengaja membuat kecelakaan palsu. Kenaikan tersebut semata-mata untuk memotivasi korban agar bisa lebih meringankan beban biaya perawatan korban.

“Alokasinya, kami diberikan Rp 13 miliar di tahun ini untuk Provinsi Kaltimra. Kalaupun kurang, biasanya kurang 10 persen. Kalaupun lebih, biasanya itu lebih 10 persen saja. Tidak jauh dari angka 10 persen” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menyempatkan diri hadir dalam kegiatan tersebut. Rizal mengungkapkan, meningkatnya santunan tersebut sangat bermanfaat bagi warga dalam meringankan beban hidupnya. Namun, dirinya meminta kepada warga untuk tidak membuat kecelakaan palsu, karena tergiur dengan besarnya jumlah santunan tersebut.

“Bantuannya dinaikkan 100 persen tapi pelayanannya harus lebih baik. Tapi yang kita harapkan, jangan ada kecelakaan karena santunannya besar. Tapi ini baik, supaya kalau nanti korban butuh perawatan dan pelayanan, itu sudah lebih baik lagi dan sangat penting memotivasi korban. Tapi sekali lagi, seenak-enaknya dapat santunan, lebih baik tidak ada kecelakaan,” pungkasnya.

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Sementara itu, biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. 

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga mengeluarkan manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan. Meliputi, biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu. (na)

Tidak ada komentar: